Tuesday, April 30, 2024
spot_img
HomeNewsMenag, Yaqut Cholil Qoumas Rilis Panduan Kurban 1443 Hijriah, Begini Aturannya

Menag, Yaqut Cholil Qoumas Rilis Panduan Kurban 1443 Hijriah, Begini Aturannya

Berikut Peraturan yang Terdapat Pada Surat Edaran SE.10/2022

Ketentuan Umum

  1. Dari umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha hingga melaksanakan kurban harus memperhatikan dan mengikuti ketentuan syariat Islam.
  2. Dari proses penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, baik pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag seputar pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan level statusnya masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada semua jemaah.
  4. Untuk para penceramah agama diharapkan bisa memberi penguatan dalam nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, dan kemaslahatan umat, hingga kebangsaan sampai berdakwah dengan cara bijak dan santun sesuai tuntunan Al-Qur’an.
  5. Masyarakat juga diimbau untuk bisa mengumandangkan takbir di malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022M hingga hari tasyrik di Masjid/Musala ataupun di rumah masing-masing.
  6. Pemakaian pengeras suara masih tetap mengacu pada aturan Surat Edaran Menang Nomor SE 05 Tahun 2022 seputar Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala.
  7. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M bisa dilangsungkan di Masjid ataupun lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jogja 27 Juni 2022, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

Ketentuan Khusus

Pada proses pelaksanaan kurban, perlu memperhitungkan beberapa ketentuan yang dapat dicermati seperti pada peraturan berikut ini.

  1. Bagi umat Islam proses menyembelih hewan kurban di Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah makkadah. Akan tetapi Umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban di kondisi wabah PMK yang masih merebak saat ini.
  2. Bagi Umat Islam diimbau untuk bisa membeli hewan kurban yang kondisinya sehat dan tidak cacat sesuai kriteria hingga menjaga tetap dalam kondisi sehat sampai hari penyembelihan.
  3. Umat Islam berniat kurban dan berada di area wabah PMK dihimbau untuk melakukan penyembelihan di RPH ataupun bisa menitipkan pembelian, proses penyembelihan, dan distribusi hewan kurban ke Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, hingga lembaga lainnya yang sudah memenuhi persyaratan.
  4. Terdapat penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Terdapat beberapa kriteria dari hewan kurban yang sudah menjadi rekomendasi diantaranya seperti berikut :

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments