Tuesday, May 14, 2024
spot_img
HomeBusinessKemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Menjadi 17, Alasannya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Menjadi 17, Alasannya

INAKINI.COM – Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional yang ada di Indonesia dari 34 menjadi total hanya 17 bandara.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit per tanggal 2 April 2024.

Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia masih berstatus sebagai bandara internasional. Sementara 17 bandara lainnya berubah menjadi berstatus domestik.

Keputusan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Di sisi lain, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menyebut penurunan status belasan bandara ini ditujukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Pihaknya mengklaim aturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

Adapun bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Dua kriteria bandara yang terakhir ini, sambungnya, menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub) awalnya menetapkan terdapat 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021.

Namun, data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan hanya lima bandara internasional yang melayani penerbangan terjadwal dari atau ke luar negeri.

Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan.

Karena alasan tersebut, Kemenhub lantas hanya menetapkan 17 bandara berstatus sebagai bandara internasional.

Berikut rincian bandara berstatus bandara internasional di Indonesia:

  • Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh
  • Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara
  • Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau
  • Bandara Hang Nadim di Banten, Kepulauan Riau
  • Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
  • Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, DKI Jakarta
  • Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat
  • Bandara Kulonprogo di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kalimantan Timur
  • Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan
  • Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara
  • Bandara Sentani di Jayapura, Papua
  • Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments