Saturday, May 4, 2024
spot_img
HomeHotAndrie Bayuajie Terjerat Kasus Narkoba, 2 Tahun Konsumsi Obat Penenang Tanpa Resep...

Andrie Bayuajie Terjerat Kasus Narkoba, 2 Tahun Konsumsi Obat Penenang Tanpa Resep Dokter

INAKINI.COM – Andrie Bayuajie dikenal sebagai gitaris Kahitna terjerat kasus narkoba setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Gitaris Kahitna tersebut diketahui mengkonsumsi Valdimex Diazepam yang masuk kategori psikotropika jenis IV.

Andrie Bayuajie terkonfirmasi sejak tahun 2017 sampai 2018 telah diketahui berobat ke dokter. Pada satu tahun tersebut sang musisi telah menggunakan obat tersebut di bawah pengawasan dokter sebagai cara menenangkan diri sekaligus mempermudah proses tidur.

“Menurut pengakuannya, Andrie mengkonsumsi untuk menenangkan diri atau mempermudah tidur sejak 2017 sampai 2018 saat pengobatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat 3 Juni 2022.

Baca Juga : Eva Celia Resmi Menikah 3 Juni 2022, Sejumlah Netizen Beri Ucapan Selamat

Karena tidak bisa mendapatkan obat tersebut secara langsung, Andrie memutuskan membeli secara online. Solusi membeli online karena tidak bisa mendapat resep di apotek, sehingga tercatat pada tahun 2020 sampai tahun 2022 dia sudah memesan narkotika tersebut sebanyak 12 kali.

“Pengakuan dari tersangka, Valdimex Diazepam telah digunakan sejak tahun 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali, ini sejalan dengan hasil yang didapatkan melalui pembelian tersangka secara online,” kata Zulpan.

Tepat pada 8 Agustus 2020 Andrid membeli sebanyak 10 butir, lalu tanggal 17 September 2020 membeli 40 butir, 24 November 2020 Andrie membeli 50 butir, lalu 26 Januari 2021 membeli 30 butir, hingga 6 Februari membeli 50 butir.

Baca Juga : Kondisi Pandemi Covid-19 Terkendali, Dilema Penggunaan Masker Perlu atau Tidak

Tidak sampai disitu, Andrie juga terus melakukan transaksi pada 20 April 2021 sampai 40 butir, kemudian 4 November 2021 membeli sebanyak 30 butir, 15 November 2021 membeli lagi sebanyak 30 butir, 14 Februari 2022 melakukan pembelian lagi sebanyak 40 butir, hingga 30 Maret 2022 juga membeli 20 butir, terakhir 31 Mei 2022 membeli 40 butir.

Tersangka AB ditangkap di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 Jl Cilandak, Jakarta Selatan, 2 Juni 2022 pukul 12.30 WIB.

Pengembangan dari penangkapan tersebut telah didapatkan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam.

Karena perbuatannya, Andrie terancam dipenjara di atas 5 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments