Saturday, May 18, 2024
spot_img
HomeNewsKasus Ekspor CPO Minyak Goreng Terus Bergulir, Dirjen Perdagangan Kemendag Jalani Pemeriksaan...

Kasus Ekspor CPO Minyak Goreng Terus Bergulir, Dirjen Perdagangan Kemendag Jalani Pemeriksaan Saksi

INAKINI.COM – Kasus dugaan korupsi di dalam ekspor minyak goreng 2021-2022 terus diusut oleh Kejagung.

Dari sinilah Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di fasilitas ekspor minyak goreng tepat di tahun 2021 sampai 2022. sampai saat ini pihak penyidik Kejagung sendiri masih memeriksa Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag berinisial ON sebagai saksi.

Dilansir dari pernyataanya tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana pada (18/4/2022) dimana saksi ON ini sebagai Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI yang sedang diperiksa mengenai kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) hingga semua turunannya tepat pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga : Ingin Cukupi Kebutuhan Daging Kerbau, Menteri Perdagangan Berencana Impor Kuota Besar

Tidak hanya itu, Ketut menambahkan dari pihaknya sendiri telah memeriksa Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag dengan inisial AS dan juga Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan juga Barang Penting pada Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag berinisial IK.

Pihak Kejagung sendiri telah memeriksa koordinator Bahan Kebutuhan Pokok, Hasil Industri, serta DIrektorat Barang Kebutuhan Pokok sampai BArang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IW.

Baca Juga : Mudik Memilih Naik Motor? Persiapkan Kondisi Motor Dengan Melakukan Ini

KEtut sendiri juga menjelaskan dari proses pemeriksaan saksi tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan di dalam semua perkara tindak pidana korupsi terutama di bidang ekspor crude palm oil (CPO) dengan turunannya dari Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelangkaan minyak goreng dan pemerintah sudah memberi batasan ekspor CPO beserta turunannya hingga menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 10 Februari 2022 mengenai jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri DMO.

Ketut memberi penjelasan dari kewajiban ekspotir CPO dalam distribusi memenuhi kebutuhan DMO seharusnya melampirkan bukti kontrak distributor hingga faktur pajak. Dari sinilah ada informasi berapa jumlah perusahaan yang nantinya diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tepatnya di tahun 2021 sampai 2022.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments