Thursday, May 16, 2024
spot_img
HomeNewsWapres Ingin Tanah Wakaf Dikembangkan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi

Wapres Ingin Tanah Wakaf Dikembangkan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi

INAKINI.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah mengatakan di dalam satu pranata keagamaan terdapat wakaf yang mana berpotensi dari segi ekonomi lebih besar.

Maka dari itu Ma’ruf Amin sendiri mampu memberi optimasi untuk kesejahteraan sosial dari sebuah tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia telah dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid dan juga Musala, tambah Ma’ruf Amin.

Dilansir dari sambutan Ma’ruf Amin pada Penyerahan Sertifikat Wakaf pada Senin (25/4/2022) diperlihatkan dari segi peruntukan tanah wakaf dimana tidak terbatas dari kegiatan ibadatnya saja tetapi ada optimasi dari sisi peningkatan kesejahteraan sosial hingga menumbuhkan ekonomi nasional.

Baca Juga : Makin Panas! Rusia Produk Massal Rudal S 500 Dikatakan Paling Mutakhir

Wapres sendiri juga mengatakan dimana sampai sekarang ada beberapa perhitungan dari pekerjaan rumah mengenai tata kelola tanah wajaf. Sehingga dari pekerjaan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan sendiri dan bisa mendapat pengalaman dari fungsi tanah wakaf di Indonesia yang mana tidak sedikit dan semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Wapres sendiri juga mengungkapkan di dalam data yang diterima tanah wakaf berada lebih dari 430.000 lokasi dengna luas mencapai 56.000 hektare untuk luas tersebut masih 58 persen memiliki sertifikat.

Sedangkan dari jumlah wakaf yang terus mengalami peningkatan mencapai 7 persen ataupun lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya.

Baca Juga : Tinjau Sirkuit Formula E, Jokowi Disopiri Anies

Sedangkan perkembangan di tahun 2021 terlihat bahwa ada jumlah sertifikat wakaf yang mana sudah diterbitkan Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat.

Wapres juga menambahkan tidak adanya program percepatan dari pembuatan sertifikat tersebut pastinya ada rentan waktu cukup panjang dari 7 sampai 8 tahun untuk bisa menyelesaikan sertifikat tersebut.

Tidak adanya sertifikat tanah wakaf tersebut tidak hanya memunculkan banyak masalah seperti sengketa dan kehilangan aset. Akan tetapi juga menjadi satu kendala untuk bisa membangun data aset wakaf lebih akurat. Sehingga dampak lanjutannya terlihat dari beberapa keuntungan bagi umat bangsa dan negara yang tidak tercapai dalam waktu cepat.

Baca Juga : Update 24 April 2022, Sebanyak 39.527 Wajib Pajak Telah Mengikuti PPS

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments