Friday, November 1, 2024
spot_img
HomeHealthIuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Diganti KRIS

Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Diganti KRIS

INAKINI.COM – Penerapan sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS kesehatan akan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kendati begitu, Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga 30 Juni 2025.

Aturan terkait penyerderhanaan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS belum mengatur perubahan atau penyesuaian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah ungkap jika iuran tidak berubah.

“Soal iuran, kami pastikan masih sama. Tidak ada penghapusan kelas. Otomatis iuran (masih) mengacu Perpres yang masih berlaku yaitu 64 tahun 2020,” ungkap Rizky Anugrah pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada Rabu (15/5/2024).

Rizky Anugrah menjelaskan ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga.

“Jadi memang disampaikan juga untuk kedepannya masih ada evaluasi yang dilakuan antar kementerian dan lembaga,” kata Rizky Anugrah.

“Yaitu BPJS kesehatan bersama Kemenkes, Kementerian Keuangan, Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bersama-sama melihat dari impelementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2009 ini sampai 30 Juni 2025,” sambungnya.

Nantinya, hasil dari evaluasi tersebut akan dipakai sebagai acuan untuk penetapan dalam segi manfaat, tarif, hingga iuran.

“Jadi, untuk saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang tertuang dalam Perpres lama,” imbuhannya.

Bberikut ini iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 per 15 Mei 2024:

  1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000
  2. Kelas II Rp100.000 per bulan
  3. Kelas I Rp150.000 per bulan

Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.

Pelayanan ini terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments