INAKINI.COM – Kejadian miris terjadi di Sukorharjo yang mana pihak Bupati Sukoharjo, Etik Suryani sendiri murka karena mengetahui benteng bekas Keraton Kartasura dibongkar tanpa ada izin terlebih dahulu.
Bahkan sakin geramnya, Bupati sempat memarahi pemilik lahan beserta operator eskavator ketika melakukan peninjauan lokasi benteng pada Sabtu (23/4/2022).
Bupati juga mengakui sangat kecewa dan kaget ketika mendapati kondisi kerusakan tembok. Kondisi batu bata sudah berserakan dibekas bongkaran tembok benteng dengan lebar 7.4 meter tersebut.
Sudah keterlaluan orang asli sini (Kartasura) sampai tidak mengetahui kalau benteng tersebut benda cagar budaya. Jika guyub bersama lingkungan pastinya mengetahui meskipun mengabaikan sosialisasi soal aset peninggalan bersejarah ada di lingkungan emreka, kata Etik Suryati.
Baca juga : KemenKominfo Tegur 11 Aplikasi Yang Berpotensi Langgar Data Pribadi
Pihaknya sendiri juga baru mendapati laporan mengenai perusakan benteng Bekas Keraton Kartasura tersebut karena beberapa hari ini ada kegiatan di Jakarta.
Bupati menghimbau bahwa kepada warga sekitar harus bisa menjaga dan melestarikan benda bersejarah.
Pemilik lahan juga harus memperhitungkan beberapa benda bersejarah di sekitarnya bukan langsung membongkar tanpa ada diskusi langsung kepada pengurus lingkungan. Selain itu tidak ada menanyakan izin membangun di lahan kawasan cagar budaya pada RT ataupun lurah setempat.
Bupati juga masih merasa geram karean banyak alasan diutarakan warga sekitar, bahkan untuk proses perbaikan sendiri tidak bisa dilakukan karena dari berat satu batu bata mencapai 1 kliogram dan di sekitar tempat itu tidak ada yang bisa membuat batu bata dengan ukuran dan bentuk yang sama.
Baca Juga : BI Prakirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,5 – 5,3 Persen
Dari pemilik lahan bernama Burhanudin mengakui bahwa lahan tersebut sudah dibelinya dengan pemilik lama bernama Linawati dengan kondisi terbengkalai dan lahan tersebut dibeli senilai 850 juta Rupiah. Bahkan Burhanudin sendiri menganggap bahwa dari tembok benteng masuk tersebut juga sudah menjadi hak milik sesuai luasan lahan yang dibeli.
Tidak ada yang tahu bahwa tembok tersebut menjadi cagar budaya yang dilindungi sehingga dari beberapa pihak terancam terkena pidana.