Thursday, May 16, 2024
spot_img
HomeAutomotiveDaftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap di Momen Mudik 2022

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap di Momen Mudik 2022

INAKINI.COM – Kebijakan dari Korlantas Polri dan juga Kemenhub hingga Jasa Marga dalam melakukan rekayasa lalu lintas menghadapi arus mudik 2022 ke depan masih berkutat di penggunaan sistem ganjil genap.

Dalam hal ini ada beberapa daftar kendaraan yang bebas ganjil genap ketika mudik lebaran 2022 nanti.

Pastinya masyarakat perlu memahami seperti apa kendaraan yang tidak mendapat aturan ganjil genap pada mudik lebaran 2022 karena beberapa hal seperti berikut ini.

Baca Juga : Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Pesawat, Kenali Sebelum Mudik

  • Kendaraan Pemadak Kebakaran
  • Kendaraan Ambulans ataupun Dari Keperluan Kesehatan
  • Kendaraan yang Digerakkan Oleh Motor Listrik
  • Kendaraan Bertanda Khusus yang Membawa Penyandang Disabilitas
  • Kendaraan dinas yang mana memiliki tanda nomor kendaraan TNKB dinas berwarna merah hingga nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan angkutan umum dengan warna dasar kuning
  • Kendaraan dengan domisili sekitar ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap
  • Kendaraan pimpian hingga pejabat negara asing sampai lembaga internasional menjadi tamu negara.

Baca Juga : Menhub Budi Karya Sarankan Lakukan Mudik Lebih Awal Agar Tak Macet

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments