Friday, April 19, 2024
spot_img
HomeFinanceDana Indonesiana Bukti Komitmen Pemerintah Dukung Kebudayaan

Dana Indonesiana Bukti Komitmen Pemerintah Dukung Kebudayaan

Untuk mendukung kemajuan kebudayaan secara stabil dan berkelanjutan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) meluncurkan Dana Indonesiana.

Dana Indonesiana merupakan dana abadi yang dana pokoknya tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain dan selamanya akan diinvestasikan khusus untuk bidang kebudayaan.

Dana pokok tersebut akan terus ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun. Hasil dari pengelolaan dana pokok tersebut kemudian akan dijadikan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan ekspresi budaya.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk mengelola dana pendidikan termasuk didalamnya kebudayaan kita membangun dana abadi ini. Filosofi dana abadi adalah mengamankan agar dana yang setiap tahun kita alokasikan tidak hangus di akhir tahun, bisa dimasukkan dalam sebuah celengan/wadah. Kalau di dalam mekanisme negara celengan itu namanya Badan Layanan Umum (BLU), ini kita buatkan celengan namanya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jadi setiap tahun kita taruh disini dananya,” ungkap Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (23/3).

Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sejak tahun 2020 Kementerian Keuangan mulai mengalokasikan Rp 1 triliun untuk dana abadi kebudayaan yang ditempatkan di LPDP. Kemudian di tahun 2021 Kemenkeu memasukkan kembali Rp 2 triliun sehingga saat ini jumlah menjadi Rp 3 triliun.

“Dengan sekarang terbentuknya Dana Indonesiana ini, kita akan mampu untuk memenuhi janji Bapak Presiden untuk mencapai Rp 5 triliun. Tahun depan kita harapkan akan bisa di replenish diisi lagi sehingga mencapai Rp 5 triliun,” lanjut Menkeu.

Menkeu mengatakan bahwa penggunaan dana abadi ini harus ditatakelolakan secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang negara.

Pemanfaatan Dana Indonesiana tidak dirancang hanya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pemangku kepentingan pada sektor kebudayaan dan melibatkan dewan pengarah program, serta komite seleksi substansi dengan unsur ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments