INAKINI.COM – Pemerintah memberikan stimulus ekonomi untuk menjaga kelangsungan industri penerbangan hingga petrokimia. Melalui kebijakan baru ini, sejumlah barang impor yang dibutuhkan kedua industri tersebut resmi dibebaskan dari tarif bea masuk.
Di antaranya adalah impor barang tertentu yang digunakan oleh industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia. Impor untuk kedua komoditas tersebut kini dikenakan tarif Bea Masuk 0%.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang memicu kenaikan biaya produksi. Dengan beban operasional yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga keberlangsungan bisnis, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” beber Haryo.
Impor Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Masuk
Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan langsung dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat. Melalui insentif ini, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga layanan pemeliharaan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
Ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Beleid tersebut mengatur kriteria serta tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.
Impor LPG Bebas Bea Masuk
Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0% berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Adapun kriteria perusahaan industri petrokimia yang berhak memanfaatkan skema khusus atas impor LPG sebagai bahan baku ini diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi syarat akan memperoleh fasilitas Bea Masuk 0%.
Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan dapat membantu industri petrokimia menghasilkan produk dengan biaya yang jauh lebih efisien. Pada akhirnya, dampak positif efisiensi ini juga dapat dirasakan oleh berbagai sektor industri turunan lain yang memanfaatkan produk petrokimia sebagai bahan bakunya.


