Wednesday, May 1, 2024
spot_img
HomeBUMNPT Garuda Indonesia Dapat Sanki Denda 1 Miliar dari KKPU Terkait Diskrimasi...

PT Garuda Indonesia Dapat Sanki Denda 1 Miliar dari KKPU Terkait Diskrimasi Pemilihan Mitra Jual Tiket Umrah

INAKINI.COM – Seakan masalah dari PT Garuda Indonesia masih belum selesai dengan cepat dari pembayaran hutangnya. Bahkan sekarang berita terbaru PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk sudah mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena sudah terbukti melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah.

Sanksi tersebut berlaku ketika Mahkamah Agung (MA) melakukan penolakan terhadap kasasi Garuda indonesia atas putusan KPPU tersebut tepat pada 9 Maret 2022.

Kemudian dari maskapai pelat merah tersebut juga mendapat kewajiban untuk membayar denda mencapai Rp 1 miliar dengan tempo 30 hari sejak putusan ditetapkan.

Baca Juga : Menkominfo Usulkan PIlakada Serentak 2024 Pakai Internet, Bagaimana Daerah yang Susah Sinyal?

Bentuk perkara tersebut diawali adanya laporan masyarakat dan pelaku usaha kepada KPPU yang mana perseroan tersebut memiliki upaya untuk bisa menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah dari dan menuju Jeddah dan Madinah menggunakan program wholesaler.

Dari proses persidangan tersebut Majelis Komisi telah melakukan penilaian terhadap 6 mitra tersebut tidak menggunakan proses penunjukkan yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan. Kemudian tidak ada dasar terhadap persyaratan dan peritmbangan lebih jelas serta terukur, sehingga ada inkonsistensi di dalam rasionalitas penunjukkan wholesaler.

Dari tindakan PT Garuda Indonesia tersebut ada praktik diskriminasi oleh Garuda Indonesia terhadap 301 pelaku usaha untuk mendapat akses yang sama terhadap penjualan tiket umrah.

Lihat Juga : Suzuki dan Skydrive Bentuk Kerjasama Untuk Produksi Mobil Terbang Elektrik

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments