INAKINI.COM – Lanjutan dari kasus penipuan investasi berbasis aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan dimana pihak Bareskrim Polri menyampaiakan penolakan terhadap permohonan penangguhan penahanan tersangka karena beberapa alasan.
Pihak Bareskrim sendiri telah menyatakan ada tiga alasan melakukan penolakan penangguhan penahanan atas nama Doni Salmanan yang mana dilansir dari Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagal menuturkan bahwa proses yang diterapkan terhadap tersangka crazy rich asa Bandung tersebut sudah sesuai dengan aturan KUHAP.
Baca Juga : Warga Johor Ucapkan Selamat Ultah ke-64 Kepada Sultan Ibrahim
Reinhard pada Selasa (22/3/2022) juga menuturkan bahwa ada alasan subjektif dimana dari informasi KUHAP sendiri masih dikhawatirkan bisa melarikan diri, menghalangi penyidikan, kemudian menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya dari pihak Doni Salmanan telah mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner dan juga trading di aplikasi Quotex. Sehingga saat ini status dari Doni Salmanan adalah tersangka di kasus tersebut.
Dari pihak pengacara Doni, Ikbar FIrdaus juga memberi konfirmasi dimana untuk masalah penangguhan penahanan sudah dilakukan dan dari pengajuannya ternyata tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
Ibkar juga memberi informasi bahwa pihak Doni Salmanan sendiri telah menyerahkan semua proses penegakan hukum atas kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Lihat Juga : Rupiah Digital Akan Segera Rilis, Bagaimana Fungsi dan Penggunaannya?