Friday, May 3, 2024
spot_img
HomeNewsKPK Hormati Meski MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

KPK Hormati Meski MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

INAKINI.COM – Kontroversi dari pemberian hukuman terhadap Edhy Prabowo yang awalnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Ada alasan dimana MA sendiri memberi keputusan pemotongan masa hukuman dari Edhy Prabowo menjadi 5 tahun karena kinerjanya sebagai menteri dinilai baik.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ingin menanggapi pemangkasan hukuman Menteri Kelautan dan Perikanan Nonaktif, Edhy Prabowo di tingkat kasasi.

Sehingga KPK sendiri masih mengkaji secara langsung seperti apa salinan kasasi yang menjadi bahan pertimbangan terhadap pemotongan masa tahanan dari Edhy Prabowo.

Baca Juga : Pemerintah Malaysia Akan Umumkan Keputusan Jaringan 5G Pada 16 Maret 2022

Dilansir dari pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri memberi penjelasan bahwa pihaknya sendiri telah mendalami salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut sehingga dirinya masih tetap menghormati keputusan MA hasil peradilan.

Pada Jumat (11/3/2022) Firli membuat statusnya di akun Twitter pribadinya @firlibahuri “ Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat menghormati putusan peradilan.”

Firli juga menambahkan bahwa KPK sampai sekarang masih belum menerima salinan lengkap kasasi tersebut. Maka dari itu Firli sendiri menyatakan ada proses menunggu salinan tersebut tiba di KPK.

Firli masih memberi pernyataan bahwa nanitnya setelah kasasi diterima pihaknya akan mempelajari seperti apa tindakan lanjutan yang perlu dilakukan KPK hingga mengetahui bagaimana duduk perkara dari setiap kasus yang diputuskan.

Firli merasa yakin bahwa majelis hakim kasasi bebas dari semua invervensi. Sehingga Firli mewakili KPK merasa yakin bahwa Hakim sendiri mengetahui seperti apa perkara tersebut hingga memberi keputusan yang dirasakan tepat.

Lihat Juga : Pertamina Pastikan Harga BBM Pertalite Tidak Naik

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments