Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma ataupun Indra Kenz sebagai satu tersangka di kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Dari dasar penetapan tersang tersebut Polisi telah menggelar perkara atas laporan yang sudah disampaikan pihak pelapor berinsial MN.
Dilansir dari pernyataan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberi pernyataan bahwa laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online ataupun penyebaran berita bohong ataupun hoaks menggunakan media elektronik beserta tindakan penipuan sampai perbuatan curang dan TPPU.
Dari sini, Indra Kenz terancam penjara 20 tahun dan aset disita sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ditetapkan.
Baca Juga : Innalillahi, Komedian Nunung Dikabarkan Meninggal Karena Kecelakaan di Solo, Ternyata Hoax
Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi hingga adanya barang bukti berupa akun youtube dan bukti transfer.
Kemudian Indra Kenz juga mendapatkan pasal berlapis diantaranya UU ITE dengan dua pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Lalu ada Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga : Presiden Joko Widodo Bertemu Seniman Senior di Istana Bogor, Apa yang Dibahas?