Saturday, May 4, 2024
spot_img
HomeFinanceMenaker: Aturan JHT Terbaru Berlaku Mulai 4 Mei 2022

Menaker: Aturan JHT Terbaru Berlaku Mulai 4 Mei 2022

Menteri Tenaga Kerja Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), aturan tersebut akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022.

Menaker menyampaikan bahwa Permenaker Nomor 2 tahun 2022 akan mempermudah dalam memperoleh manfaat JHT karena memangkas persyaratan administrasi. Mengurus JHT cukup dengan NIK serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online.

Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah juga menjelaskan polemik mengenai pencairan JHT.

“Ada pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” tegas Ida di Jakarta pada Senin (14/02).

Yang benar, sambung dia, adalah manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu.

“Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,” ungkap Ida.

Menaker mengatakan, jika kapanpun bisa mencairkan program JHT, maka tujuan sebenarnya program JHT ini tidak akan tercapai. Ketentuan usia 56 tahun tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.

“Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah ada penetapan cacat total tetap, perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut,” jelas Ida.

Terkait pengajuan klaim manfaat JHT, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya, dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015, bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

“Saya minta Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments