Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeViralsHerry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Kabar terbaru dimana Herry Wirawan sebagai terdakwa kasus pelecehana seksual terhadap 13 orang santriwati di Bandung telah mendapat vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dari putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10 pagi dan selesai pada jam 12 siang tadi.

Dari penjelasan Ketua Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo, Selasa 15/2/2022 mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga : Erick Thohir Dorong Percepatan Mitratel Untuk Indonesia Digital

Herry juga terukti bersalah karena sudah berbuat tindak pencabulan belasan santri hingga sebagian besar korbannya sudah melahirkan. Herry juga terbukti melanggar pasar 81 ayat 1 , ayat 3 , ayat 5 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dari vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum yang mana telah memutuskan Herry untuk dihukum mati dan mendapat kebiri kimia.

Tidak hanya itu Jaksa juga memberi tuntutan kepada Herry untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta hingga membayar kewajiban restitusi terhadap anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 300 juta.

Herri saat ini telah mengakui bahwa perbuatannya salah namun dirinya berdalih bila perbuatannya tersebut karena khilaf.

Lihat Juga : Menaker: Aturan JHT Terbaru Berlaku Mulai 4 Mei 2022

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments