Thursday, May 2, 2024
spot_img
HomeHealthKarantina Dikurangi 3 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Karantina Dikurangi 3 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pemerintah mengurangi durasi hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia pada pekan depan, dari 5 hari menjadi 3 hari.

“Ke depan jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau mungkin lebih awal dari 1 Maret 2022, hari karantina diturunkan jadi tiga hari untuk seluruh PPLN,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers Evaluasi PPKM pada Senin (14/02).

Pemerintah berhati hati terapkan karantina PPLN, meskipun negara dunia sudah mulai menerapkan bebas karantina, pemerintah tetap menerapkan kebijakan 5 hari untuk PPLN..

“PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster (sudah menerima vaksin Covid-19 booster atau dosis lanjutan) lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR”, ujarnya.

“Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN bisa keluar ketika hasil negatif keluar,” imbuh Luhut.

Luhut memastikan hasil tes PCR kini sudah bisa didapatkan dalam hitungan jam. Sehingga aktivitas mobilitas masyarakat yang berasal dari luar negeri tidak terhambat.

Luhut menambahkan, PPLN yang sudah menyelesaikan tiga hari karantina dan keluar dengan hasil tes PCR negatif perlu kembali melakukan tes PCR pada hari kelima sejak kedatangan. Kemudian, PPLN diminta melaporkan kondisi kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan terdekat.

“PPLN yang sudah keluar karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas atau Faskes terdekat,” pungkas Luhut.

Bahkan, kata Luhut, pemerintah bisa saja menghapuskan syarat karantina WNI dan WNA pada 1 April 2022.

Dan jika kasus terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak menutup kemungkinan pada satu april atau sebelum 1 april 2022, PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat bagi PPLN,” tutur dia.

Namun, lanjut Luhut, penghapusan syarat karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia bergantung pada tingkat penyebaran kasus Covid-19 dan tingkat vaksinasi nasional.

“Namun sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Nah, kita semua bertanggung jawab disini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” imbuh Luhut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments