Tuesday, April 23, 2024
spot_img
HomeNewsJakarta Masuk PPKM Level 3, Anies : Pasar Swalayan dan PKL Boleh...

Jakarta Masuk PPKM Level 3, Anies : Pasar Swalayan dan PKL Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Peningkatan angka kasus Covid 19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi bahkan Pemerintah Pusat sendiri telah memberi aturan level 3 untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai pada 8 sampai 14 Februari 2022.

Dari aturan tersebut sudah tertuang di dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 dimana sektor kebutuhan sehari-hari dari pedagang kaki lima, pasar, dan supermarket bisa beroperasi dengan batasan jam sampai 21.00 WIB dan ditambah kapasitas maksimal hanya 60 persen saja.

Baca Juga : Presiden Apresiasi Insan Pers Pada Peringatan HPN 2022

Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Tahun 2022

Dilansir dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan RAbu (9/2/2022) yang mana Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, sampai hypermarket untuk penjualan kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan durasi operasional maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 60%. kemudian dari penerapan protokol kesehatan juga harus sesuai dengan aturan dan juga dilakukan secara ketat. Untuk pasar induk bisa beroperasi sesuai jam operasional.

Baca Juga : Peringati Hari Pers Nasional 2022 Sri Mulyani : Pers Punya Peran Utama Dalam Membangun Bangsa

Anies juga menambahkan untuk pasar swalayan sendiri para pengunjung harus memiliki akses ke PeduliLindungi, kemudian untuk warga yang belum mendapat vaksinasi diharapkan segera mendapatkan vaksinasi dengan mengikuti program yang sudah tersedia.

Sedangkan dari apotek dan toko obat masih diberi izin untuk beroperasi sampai 24 jam dengan menerapkan semua protokol kesehatan ketat ketika menerapkan PPKM Level 3. dari pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari perlu memperhatikan jam operasional yang mana masih bisa menjalankan aktivitas penjualan sampai maksimal pukul 20.00 WIB.

Kebijakan tersebut menjadi implementasi dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, sampai Level 1 Corona Virus Disease 2019 tepatnya di daerah JAwa dan Bali.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments