Tuesday, May 21, 2024
spot_img
HomeHotAjukan Banding Atas Vonis 4.5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berharap Bisa Dikurangi

Ajukan Banding Atas Vonis 4.5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berharap Bisa Dikurangi

Kasus Gaga Muhammad yang mana ditetapkan bersalah atas kecelakaan yang melibatkan Laura Anna hingga menyebabkan Laura Anna meninggal masih terus berlanjut. Kendati Gaga Muhammad mendapat vonis 4.5 tahun penjara, dirinya masih tetap berharap banding dan bisa mengurangi hukuman tersebut.

Sedangkan tanggapan dari selebgram Keanu Agl juga mengakui rasa kecewa dengan pihak Gaga Muhammad yang mana masih mengajukan banding atas vonid 4,5 tahun penjara karena kasus kecelakaan lalu lintas bersama Laura Anna.

Baca Juga : Tidak Hanya Prilly Latuconsina, Ini Deretan Artis yang Sudah Membeli Saham Klub Bola Lokal

Keanu sendiri mengungkapkan rasa kecewa dimana dirinya merasa tidak ada henti-hentinya dari pihak Gaga Muhammad yang mana seharusnya menerima hukuman tersebut atas perbuatannya.

Keanu sendiri sudah memahami seperti apa sifat alami manusia yang selalu ingin membela dirinya., akan tetapi sahabat dari mendiang Laura Anna tersebut juga merasa keberatan bila Gaga Muhammad mengajukan banding.

Bahkan keputusan hukuman 4.5 tahun penjara tersebut masih menjadi hukuman maksimal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dari pihak Muhammad Miftahul Huda tersebut memang tidak rela jika nantinya hukuman Gaga diringankan lagi.

Baca Juga : Rindu Perawatan Salon, Shireen Sungkar Ungkap Pentingnya Merawat Rambut

Sebelumnya dari pihak Alex Adam Faisal sekaligus menjadi staf humas PN Jakarta TImur juga membenarkan bahwa dari pihak Gaga Muhammad sendiri telah mengajukan banding. Sedangkan dari sang kuasa hukum sendiri, Fahmi Bachmid yang telah mendaftarkan pada 24 Januari 2022 mengetahui bahwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga divonis 4.5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 juta oleh PN Jakarta Timur pada 19 Januari lalu.

Gaga Muhammad juga dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami kelumpuhan selama 2 tahun.

Dari keterangan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena adanya kelalaian hingga menyebabkan korban Laura anna mengalami luka berat ujar hakim dalam putusannya.

Sampai saat ini belum ada kabar lebih lanjut mengenai pengajuan banding lanjutan dari pihak Gaga Muhammad atas vonis 4.5 tahun penjara tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments