Pernyataan kontroversial muncul kembali dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mana menyebutkan bahwa penanganan tindak pidana korupsi masih memperhitungkan aspek kemanusiaan.
Bahkan Jaksa Agung sendiri mengaku dengan meminta ke jajarannya untuk mengusut kasus korupsi kurang dari angka 50 juta dengan cara pengembalian kerugian negaranya saja.
Dilansir dari pernyataan Burhanuddin sendiri menyatakan bahwa untuk tindak pidana korupsi melihat kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara saja.
Baca Juga : Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong Saksikan Penandatanganan Empat Dokumen Kerja Sama
Pihak Jaksa Agung sendiri menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara tepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tidak hanya itu, Burhanuddin sendiri juga menyoroti beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang menganggap kerugiannya sendiri tidak terlalu besar. Menurutnya perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, sehingga Jaksa Agung meminta agar penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.
Dari proses pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan oleh inspektorat hingga tidak bisa mengulangi perbuatannya.
Tentu saja pernyataan dari Jaksa Agung tersebut langsung menuai kontroversi. Masyarakat pastinya tidak menerima dari peraturan tersebut karena korupsi sudah termasuk tindak pidana melanggar hukum bahkan hasil korupsi tersebut diambil dari uang rakyat sehingga harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Catat! Tenaga Honorer Akan Diputus di Tahun 2023