Sunday, May 5, 2024
spot_img
HomeNewsBaca Lagi! Ini Syarat Terbaru Masuk ke Mall di Tengah Ancaman Varian...

Baca Lagi! Ini Syarat Terbaru Masuk ke Mall di Tengah Ancaman Varian Omicron

Berbagai kota besar seperti Jakarta, Depok, Bogor, dan sekitarnya tengah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat hingga melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua hingga mengeluarkan aturan baru untuk pusat perbelanjaan mall hingga pusat perdagangan.

Dari kebijakan tersebut akan dibuka kapasitas maksimal 50% hinga pada pukul 21.00WIB. Dari sinilah ada ketentuan yang sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 05 tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di daerah Jawa dan Bali.

Dilansir dari instruksi Mendagri terbaru Selasa 25/1/2022 menjelaskan bahwa kegiatan pusat perbelanjaan ataupun mall dan pusat perdagangan masih dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00 WIB atau waktu setempat.

Dari aturan dan regulasi terbaru akan masuk mall di DKI Jakarta masih memberlakukan aturan Level 2 dengan ketentuan seperti berikut ini.

Peraturan 1

Pada peraturan pertama telah memperhitungkan dari ketentuan jam operasional mall ataupun pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB dengan mengikuti kapasitas maksimal mencapai 50%.

Peraturan 2

Berikutnya ada peraturan untuk anak usia di bawah 12 tahun yang masih diperbolehkan masuk dengan persyaratan harus didampingi oleh orang tua.

Peraturan 3

Pada peraturan berikutnya khusus pada tempat bermain anak-anak ataupun tempat hiburan di pusat perbelanjaan hingga mall dan pusat perdagangan bisa dibuka dengan persyaratan harus mendapat bimbingan orang tua dan mencatatkan informasi alamat hingga nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Peraturan 4

Dari semua pengunjung harus memiliki ataupun menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik itu pengunjung ataupun pegawai dengan beberapa kategori daerah seperti warna hijau yang mana masih boleh masuk dengan pengecualian belum bisa divaksin karena faktor kesehatan.

Dari bentuk operasional bioskop juga masih diberi batasan dengan kapasitas maksimal mencapai 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau saja yang bisa diizinkan masuk di dalam layanan PeduliLindungi yang boleh masuk.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments