Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeASEANSingaporeSingapura Hapus Aturan Bebas Karantina, Nasib Tiket Penerbangan Belum Jelas

Singapura Hapus Aturan Bebas Karantina, Nasib Tiket Penerbangan Belum Jelas

Berbagai aturan dan larangan bepergian ke luar negeri saat ini tengah digencarkan di beberapa negara termasuk Singapura. Pada beberapa waktu lalu terlihat bahwa Singapura sendiri telah memutuskan kembali memberlakukan karantina bagi semua pendatang khusus luar negeri.

Tentu saja peraturan tersebut bisa memberi efek terhadap pembekuan penjualan tiket penerbangan sampai perjalanan bus bagi turis. Kemudian ada aturan dimana turis yang sudah mendapat vaksin dari tanggal 23 Desember sampai 20 Januari juga tidak diperkankan bebas karantina.

Dari sinilah ada upaya dari Singapura untuk bisa mencegah peredaran virus Covid 19 varian Omicron. Dilansir dari halaman Bloomberg sendiri ada aturan yang sudah dipakai sebanyak 24 negara yang memiliki perjanjian bebas karantina dengan Singapura salah satunya Indonesia, Kanada, Jerman, India, dan Australia.

Dilansir dari pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura sendiri juga akan mengurangi kuota penjualan tiket untuk perjalanan sampai 20 Januari ataupun setelahnya di tahun 202 mendatang dengan status masih sementara.

Akan tetapi, dari peraturan pembekuan ini masih tidak berlaku untuk penumpang yang sudah memiliki tiket penerbangan VTL hingga memenuhi semua persyaratan lainnya. Sehingga ada potensi perjalanan di bawah skema perjalanan bebas karantina sendiri masih diperhitungkan.

Bisa dikatakan aturan pembatasan perjalanan ke luar negeri ataupun sebaliknya akan terus dibatasi meskipun ada perayaan Natal dan Tahun Baru. Karena itulah ada dasar-dasar tepat dimana para pelaku perjalanan yang tiba di Singapura ataupun negara sekitarnya harus menjalani karantina selama 14 hari.

Begitu juga Indonesia yang sudah menerapkan aturan baru dimana jumlah hari untuk karantina bisa mencapai 14 hari untuk memastikan tidak ada paparan virus Covid 19 varian Omicron yang dibawa masuk ke Indonesia.

Saat ini jumlah pasien Covid 19 varian Omicron di Indonesia masih terus bertambah meskipun tidak terlalu masif tetap saja Pemerintah telah membuat peraturan untuk pendatang dari luar negeri untuk bisa tetap menjalani karantina selama 14 hari.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments