Tuesday, April 30, 2024
spot_img
HomeNewsMasa Karantina WNI Dan WNA Saat Berkunjung Ke Indonesia Jadi 5 Hari

Masa Karantina WNI Dan WNA Saat Berkunjung Ke Indonesia Jadi 5 Hari

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Ganip Warsito pada tanggal 13 Oktober ini.

Penerbita surat edaran ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Adapun salah satu poin penting dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 yakni Satgas Covid-19 secara resmi mengubah masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) menjadi lima hari. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Kamis (14/10).

Aturan tersebut juga mencabut SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021.

“Surat Edaran ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” Kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (14/10).

Aturan sebelumnya menyebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina 8 hari.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments