Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeFinanceTax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Bersih Rp 10,23 Triliun Dalam 37...

Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Bersih Rp 10,23 Triliun Dalam 37 Hari

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II mengungkap nilai harta bersih dari seluruh peserta wajib pajak mencapai Rp 10,23 triliun dalam 37 hari pelaksanaan programnya.

Dikutip dari laman Program Pengungkapan Sukarela (PPS) https://pajak.go.id/pps pada Minggu (06/02), terdapat 10.670 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Dari jumlah itu, terdapat 11.745 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dibuka pada 1 Januari 2022.

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp 959 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdiri dari Rp 8,823 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp 798,01 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp 617,14 miliar yang diinvestasikan oleh peserta.

Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 37 hari PPS berlangsung mencapai Rp 1,098 triliun. Jumlah itu mencakup 10,7% dari total nilai harta bersih seluruh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments