Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsPemprov DKI Jakarta Terapkan PTM 50% Patuhi Aturan Pemerintah Pusat

Pemprov DKI Jakarta Terapkan PTM 50% Patuhi Aturan Pemerintah Pusat

Angka kasus Covid 19 di DKI Jakarta terus bertambah. Hal tersebut membuat beberapa acuan dari penerapan PTM 100% mendapat kajian ulang. Mengurangi resiko penambahan kasus di area sekolah tentu dari pihak Pemprov DKI Jakarta memiliki kebijakan untuk mengurangi PTM 100% menjadi 50%.

Sesuai dengan aturan pihak Pemerintah, memang dari proses PTM akan dikurangi 50% sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Hal ini juga memberi ruang dan mematuhi dari surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 mengenai daerah dengan status PPKM Level 2 yang dapat melaksanakan PTM 50%.

Baca Juga : Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Sampai Semester I 2022

Dilansir dari Kasubag Humas DKI Jakarta, Taga Radjagah, Kamis 3/2/2022 memberi pernyataan bahwa dari hasil rapat yang baru saja dilakukan memutuskan untuk kebijakan PTM 50 persen tersebut sudah bisa dilakukan mulai besok.

Dari pendapat Taga sendiri menjadi satu perkembangan cukup baik dimana DKI masih menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Bahkan tidak hanya memberi usulan saja, pada intinya DKI masih bisa menyelaraskan kebijakan tersebut dengan kebijakan pemerintah pusat.

Taga juga menyebutkan dari pihak jajarannya masih melakukan sosialisasi PTM 50% yang mana nantinya dari pihak orang tua murid akan menentukan PTM ataupun PJJ. Kemudian dari pihak Disdik DKI Jakarta masih memberi kebebasan kepada pihak orang tua.

Masih ada kebijakan yang perlu memperhitungkan pihak orang tua murid. Kemudian dari keputusan PTM 50% ini juga akan mendata seberapa besar kebijakan ini ditanggapi orang tua.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan telah memberi respon terhadap permintaah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenai penghentian PTM di daerah Ibu Kota Jakarta. Luhut juga memberi informasi bahwa PTM tidak bisa ditiadakan 100%.

Dari pihak DKI Jakarta masih bisa melakukan PTM secara terbatas dari kriteria dan jumlah kasus yang ada di sekitar sekolah masing-masing.

Baca Juga : Kasus Covid 10 Melonjak Tajam Hingga Angka 27.197 Orang Hari Ini

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments