Keputusan Pemerintah untuk memperpanjang waktu pemberian insentif pjak bagi wajib pajak karena imbas pandemi Covid 19 dilanjutkan sampai akhir semester I tahun 2022.
Pengambilan kebijakan tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK 03/2022 yang mana memberi informasi seputar insentif Pajak untuk semua Wajib Pajak yang saat ini terdampak pandemi Covid 19.
Dilansir dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor memberi keterangan bahwa pemberian insentif pajak tersebut masih memberi harpaan untuk mendukung ke sektor tertentu hingga membutuhkan beberapa bantuan. Dari insentif pajak inilah bisa memberi dampak besar terhadap proses pemulihan ekonomi dan juga bisa mencakup di semua daerah. Ungkap Neilmaldrin pada Kamis 3/2/2022.
Baca Juga : Menkeu: Pemulihan Ekonomi Merata Hampir Semua Sektor Di Tahun 2021
Bentuk insentif pajak yang nantinya diperpanjang inilah memberi pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan ataupun PPh Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha ataupu KLU dan sudah ditetapkan sejak surat keterangan bebas SKB PPh Pasal 22 impor terbit sampai 30 Juni 2022.
Pada kebijakan kedua ada pengurangan nilai nominal angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU yang mana bisa diperhitungkan sampai pajak Juni 2022.
Aturan ketiga PPh final jasa konstruksi yang ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima ataupun diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi hingga P3 TGAI sampai masa pajak Juni 2022.
Baca Juga : Presiden Resmikan Penataan Huta Siallagan Dan Kampung Ulos Huta Raja
Adapun pengaturan lainya dari PMK tersebut yang mana sanggup memberi akses bagi wajib pajak untuk dapat mengajukan SKB PPh 22 impor dan menyampaikan semua pemberitahuan dari manfaat insentif PPh 25 dari peraturan PMK 9/PMK.03/2021 yang mana perlu menyampaikan pemberitahuan hingga permohonan dengan dasar PMK tersebut sehingga bisa memanfaatkan insentif PPh 22 impor kemudian adanya PPh 25.
Pemerintah juga berupaya memberi kelonggaran untuk pemberi kerja hingga wajib pajak sampai pemotongan pajak yang sampai saat ini belum menyampaikan hingga ingin menyampaikan hingga sudah menyampaikan dan ingin mengkoreksi laporan realisasi masa pajak Januari 2021 hingga masa Desember 21 berdasarkan pada aturan PMK 9/PMK.03/2021.
Beberapa sektor seperti DTP, PPh Final UMKM, DTP, hingga PPh final jasa konstruksi bisa disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.