Tuesday, July 28, 2026
spot_img
HomeFoodPemerintah Percepat Izin Edar BPOM bagi UMK Pangan Olahan

Pemerintah Percepat Izin Edar BPOM bagi UMK Pangan Olahan

INAKINI.COM – Pemerintah mempercepat perluasan legalitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) pangan olahan melalui program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan. Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian UMKM dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Program SAPA SEMESTA bertujuan mempercepat pendampingan hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM. Langkah tersebut diharapkan memudahkan produk UMK menembus pasar nasional maupun ekspor.

“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melayani dan mendorong tumbuh kembang UMKM Tanah Air secara optimal. Kami berkolaborasi memberikan kemudahan fasilitas perizinan dan sertifikasi BPOM bagi UMK pangan olahan,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, Senin (27/7/2026).

Data Kementerian UMKM mencatat lebih dari enam juta UMKM bergerak di sektor makanan dan minuman pada 2025. Namun, legalitas produk masih menjadi tantangan utama dalam meningkatkan daya saing usaha.

Sementara itu, data BPOM menunjukkan sekitar 4,2 juta UMK bergerak di sektor pangan olahan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 1,6 juta pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi BPOM.

Melalui SAPA SEMESTA, pemerintah menargetkan semakin banyak pelaku UMK memperoleh Nomor Izin Edar BPOM. Dengan demikian, produk yang dipasarkan memiliki jaminan keamanan sekaligus nilai tambah di pasar.

Menurut Maman, percepatan penerbitan izin edar tidak hanya meningkatkan daya saing UMKM. Kebijakan itu juga menjadi bentuk perlindungan konsumen melalui jaminan mutu dan keamanan pangan.

“Kita dorong percepatan izin edar dari BPOM agar pelayanan kepada UMKM semakin maksimal. Pemberian izin edar harus dipercepat tanpa mengurangi kualitas maupun standar perizinan,” katanya.

Program SAPA SEMESTA dijalankan melalui kolaborasi BPOM, Kementerian UMKM, perguruan tinggi, dan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI). Selain pendampingan perizinan, pelaku usaha juga memperoleh edukasi mengenai pengembangan produk dan pemenuhan standar keamanan pangan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan percepatan layanan tidak akan mengurangi standar pengawasan terhadap produk. Seluruh produk pangan olahan dan kosmetik tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sebelum memperoleh izin edar.

“Seluruh produk pangan olahan dan kosmetik tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sebelum memperoleh izin edar,” ucap Taruna.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian UMKM dan BPOM juga menyerahkan Nomor Izin Edar secara simbolis kepada pelaku UMK binaan dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM. Dari 441 UMK yang didampingi, sebanyak 182 UMK telah berhasil memperoleh izin edar BPOM.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments