INAKINI.COM – Danantara Indonesia menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Dibentuk satu badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
“Membentuk satu badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto), PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” kata CEO Danantara Rosan Roeslani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pembentukan badan itu adalah tindak lanjut dari PP tersebut yang meminta Danantara menindaklanjuti lewat badan BUMN. Dalam tahap awal, hingga bulan Desember nanti transaksi ekspor hanya melalui pelaporan terlebih dahulu.
“Sesuai tadi yang disampaikan langsung Pak Presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti,” sebutnya.
“Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” tambah dia.
Diketahui, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan PP ini bermaksud untuk mengatur ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo Subianto saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Prabowo Subianto mengatakan penerbitan PP ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dia menyebut semua penjualan ekspor sumber daya alam akan dikelola melalui BUMN.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ucap dia.


