Tuesday, May 12, 2026
spot_img
HomeFinancePurbaya Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Buka Tax Amnesty Lagi

Purbaya Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Buka Tax Amnesty Lagi

INAKINI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.

“Selama saya menjabat menteri keuangan, Saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Dalam kesempatan ini, Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.

“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.

Adapun, jika pada perjalanannya, Purbaya Yudhi Sadewa menemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, dirinya akan mengambil langkah tegas.

“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri gak cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ke depannya, pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh dirinya, bukan melalui Dirjen Pajak.

“Nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan dirjen pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. Pajak (DJP) hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” jelasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments