INAKINI.COM – Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor elektronik atau e-paspor, ternyata bisa ke Jepang tanpa mengantongi visa, alias bebas visa.
Jika kamu baru tahu, berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES). Artinya sebelum berangkat ke Jepang, pemegang e-paspor bisa melakukan registrasi pra-keberangkatan secara daring terlebih dahulu.
Serta, menerbitkan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik yang bisa diperoleh melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
“Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik,” dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Kamis (26/3/2026).
Untuk diketahui, bagi yang sudah menggunakan sistem ini, tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
Cara pengajuan pra-keberangkatan menggunakan JAVES
Aplikan membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan.
Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik aplikan.
Mengingat seringnya terjadi kesalahan pada pengisian nama maupun pengunggahan dokumen pada saat pendaftaran, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut:
- Pengisian nama
- Harap mengisi nama sesuai dengan yang tertulis pada halaman Catatan Pengesahan Paspor halaman 2 – 5 (jika terdapat penambahan/perubahan nama).
- Harap memperhatikan kesalahan pengetikan nama, dan spasi antar nama.
- Jika nama hanya 1 suku kata, silahkan mengisi nama pada kolom nama keluarga, dan pada kolom nama depan diisi dengan tanda ( – ).
- Pengunggahan dokumen
- Halaman Catatan Pengesahan pada paspor sebanyak 2 halaman, harap mengunggah kedua halaman tersebut, agar mempermudah konfirmasi data.
- Mohon tidak mengunggah paspor halaman 48 (halaman terakhir paspor) karena halaman tersebut bukan Halaman Catatan Pengesahan.
- Halaman Catatan Pengesahan terdapat pada paspor halaman 2 dan 3 atau 4 dan 5 tergantung pada jenis paspor elektronik Anda. Untuk memastikan, terdapat judul (catatan pengesahan/endorsement) di bagian atas halaman paspor.
Pelaku perjalanan yang sudah melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES, harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll).
Penting untuk diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun tangkapan layar (screen shot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC), dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.


