INAKINI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian dagang resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.
Perjanjian tarif dagang resiprokal (Agreement on Reciprocal Tariff/ART) tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C. sebagai bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral.
Menanggapi isu di media sosial yang menyebut produk asal AS bisa masuk tanpa sertifikasi halal, BPJPH menegaskan informasi tersebut tidak benar. Kewajiban sertifikasi halal tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kerja sama resiprokal bukan bentuk penghapusan kewajiban halal, melainkan penguatan tata kelola perdagangan. Produk yang tergolong wajib halal tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, namun tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
BPJPH menjelaskan, mekanisme kerja sama dilakukan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui asesmen ketat. Skema ini menyederhanakan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga luar negeri yang telah diakui, tanpa menghapus kewajiban halal di Indonesia.
Saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah menjalin pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu:
- Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
- American Halal Foundation (AHF)
- Islamic Services of America (ISA)
- Halal Transactions of Omaha (HTO)
- Islamic Society of Washington Area (ISWA)
BPJPH memastikan komitmen perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas, termasuk dalam pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, yang akan diterapkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh produk, termasuk produk impor.


