Tuesday, February 10, 2026
spot_img
HomeHealthMensos Jelaskan Alasan Penonaktifan 13,5 Juta PBI JKN, Reaktivasi Dibuka

Mensos Jelaskan Alasan Penonaktifan 13,5 Juta PBI JKN, Reaktivasi Dibuka

INAKINI.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan alasan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam rapat konsultasi bersama DPR RI.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran, sekaligus membuka ruang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria.

Mensos menyatakan, pemutakhiran data merupakan mandat negara yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip perlindungan rakyat.

“Pemutakhiran adalah mandat negara, dan melindungi rakyat adalah prinsip negara,” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta pada Senin (9/2/2026).

Saifullah Yusuf mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut mandat Presiden kepada Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan dan jaminan sosial berjalan berdasarkan data yang akurat. Saat ini, pemutakhiran dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bansos dan subsidi sosial, termasuk PBI JKN.

Perbaiki Ketidaktepatan Sasaran

Mensos mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Berdasarkan data DTSEN, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1 sampai 5 (kelompok masyarakat paling miskin) yang belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa pada desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima.

“Tidak ada yang dikurangi tapi direalokasi. Kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” tegas Saifullah Yusuf.

Sebagai contoh pemerintah melakukan pengalihan peserta yang secara aset sudah mampu (memiliki rumah layak dan kendaraan) kepada warga desil 1 yang kondisinya jauh lebih membutuhkan.

Saifullah Yusuf menambahkan, data Dewan Ekonomi Nasional juga menunjukkan sekitar 45 persen bantuan sosial seperti PKH dan sembako sebelumnya ditengarai tidak tepat sasaran. Karena itu, selama setahun terakhir Kemensos melakukan konsolidasi bersama BPS dan pemerintah daerah untuk memperbaiki akurasi data.

Melalui realokasi bertahap sejak April 2025 hingga Januari 2026, inclusion error dan exclusion error disebut mengalami penurunan signifikan. Inclusion error adalah penerima yang seharusnya tidak berhak namun menerima bantuan, sedangkan exclusion error adalah mereka yang berhak tetapi belum menerima.

Penonaktifan dan Reaktivasi

Dalam proses tersebut, Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI JKN pada 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 87.591 peserta mengajukan reaktivasi.

Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Selain itu, ada pula yang pembiayaannya diambil alih pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warganya dijamin melalui APBD.

“Artinya penonaktifan ini tepat. Mereka yang mampu beralih menjadi mandiri atau ditanggung pemerintah daerah,” jelasnya.

Meski dilakukan penonaktifan, Kemensos tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang masih layak menerima PBI JKN. Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi tingkat kesejahteraan oleh dinas sosial daerah.

Selain reaktivasi reguler, Kemensos juga membuka opsi reaktivasi otomatis bagi 100 ribu peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastrofik, termasuk bayi baru lahir yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Data tersebut diperoleh dari BPJS Kesehatan.

Dalam kondisi tertentu seperti bencana, orang terlantar, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang juga dapat menerima bantuan meskipun berada di luar desil yang ditetapkan.

Libatkan RT hingga Call Center 24 Jam

Untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik, Kemensos membuka berbagai kanal pemutakhiran data. Di antaranya Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) melalui jalur formal RT/RW hingga dinas sosial, aplikasi Cek Bansos untuk usul dan sanggah masyarakat, call center 021-171 yang aktif 24 jam, serta layanan WhatsApp Lapor Bansos.

Seluruh usulan diverifikasi melalui proses berjenjang dari desa atau kelurahan, dinas sosial, hingga BPS sebelum ditetapkan masuk ke DTSEN.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments