Saturday, January 24, 2026
spot_img
HomeNewsCuaca Ekstrem Jakarta, Pemprov DKI Imbau ASN WFH hingga 28 Januari

Cuaca Ekstrem Jakarta, Pemprov DKI Imbau ASN WFH hingga 28 Januari

INAKINI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026.

Adapun surat edaran itu diterbitkan merujuk pada informasi prediksi cuaca yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Berlaku hingga 28 Januari 2026

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, surat edaran tersebut berlaku hingga sepekan ke depan dan selanjutkan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan cuaca.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, Pemprov DKI menerapkan WFH hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN,” ucap Budi Awaluddin pada Jumat (23/1/2026).

Sektor Pelayanan Publik Dikecualikan

Pemprov DKI menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik, antara lain kesehatan, transportasi umum, hingga layanan pemadam kebakaran

Perusahaan Swasta juga Diimbau WFH

Tak cuma ASN, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH atau sistem kerja fleksibel bagi pegawainya. Imbauan ini dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026.

Antisipasi Risiko Keselamatan Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Saripudin mengatakan, kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas usaha di tengah cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Hak Pekerja Tetap Harus Dipenuhi

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap diminta memenuhi seluruh hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan juga diminta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas di lapangan.

Diminta Laporkan Pelaksanaan ke Disnakertransgi

Saripudin menekankan bahwa penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.

“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan dan akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga adanya kebijakan lanjutan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments