Monday, October 13, 2025
spot_img
HomeTravelKemenhaj Terapkan Sistem Pemerataan Kuota Haji Nasional

Kemenhaj Terapkan Sistem Pemerataan Kuota Haji Nasional

INAKINI.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bakal merubah sistem antrian haji di Indonesia. Pembagian kuota tidak lagi per provinsi, kabupaten atau kota, melainkan akan dibuat sama, yaitu 26 tahun untuk seluruh daerah.

Hal ini disampakan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf usai mengadakan pertemuan dengan Komisi VIII DPR di Gedung parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (30/9/2025).

Menurut Menhaj, pihaknya tengah berkordinasi dengan Komisi VIII DPR untuk mendapat persetujuan atas usulan sistem antrian haji terbaru tersebut. Sistem antrian haji tersebut, lanjut Menhaj, tentu akan memunculkan pro dan kontra.

“Daerah yang antrian hajinya lebih dari 26 tahun, tentu akan mendukung. Sebaliknya daerah yang antrian hajinya belasan tahun, bisa jadi bakal keberatan,” ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota yang sama dengan sebelumnya yakni 221.000 jamaah. Saat ini, Kemenhaj tengah membagi besaran kuota tersebut.

“Ada perbedaan (sistem pembagian kuota haji) dengan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Untuk musim haji 2026, Kemenhaj berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrian calon jamaah haji secara nasional. Lebih lanjut Gus Irfan mengatakan, dengan menggunakan antrian itu, akan terjadi keadilan yang merata.

“Baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26 tahun,” katanya.

Dengan antrian yang sama, lanjutnya, pemberian nilai manfaat dari hasil investasi dana haji juga sama. Sementara yang terjadi sekarang, jamaah yang antri pendek dan panjang, menerima kucuran deviden (nilai manfaat) dana haji sama.

“Tidak ada (lagi) perbedaan berangkatnya nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama,” jelasnya.

Gus Irfan berharap dalam waktu dekat Komisi VIII DPR bisa menyetujui usulan tersebut. Sehingga Kemenhaj bisa segera eksekusi pembagian kuota haji 2026.

Dalam kesempatan yang sama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyinggung soal penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Dahnil mengatakan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto, besaran haji tahun depan bisa kembali turun.

Pemerintah berharap biaya haji 2026 bisa ditetapkan sebelum pergantian tahun. Sehingga calon jamaah haji memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan uang pelunasan.

Dahnil menegaskan upaya mengurangi biaya haji lewat kebijakan fiskal sulit diwujudkan. Karena faktor inflasi dan kurs dolar yang terus naik.

“Upaya menurunkan biaya haji lewat menekan potensi kebocoran tender-tender terkait layanan haji,” tegasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments