INAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam sidang paripurna di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/10/2025).
Dengan disahkannya revisi UU BUMN menjadi undang-undang, maka Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan persetujuan pengesahan tersebut dalam sidang paripurna.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco.
Seluruh anggota fraksi di DPR kemudian kompak menjawab “setuju”.
Adapun poin penting yang disepakati dalam pembahasan RUU BUMN sebagai berikut:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan anggota direksi anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
- Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.