INAKINI.COM – Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat 29 November 2024.
Prabowo Subianto menjelaskan, keputusan ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan kondisi dunia usaha.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ujar Prabowo Subianto.
“Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dikutip pada Minggu (1/12/2024).
Usai pengumuman oleh Presiden Prabowo ini, pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten mulai menghitung kenaikan UMP 2025 di masing-masing daerah.
Untuk DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta pada 2024 sebesar Rp 5.067.381. Maka dengan adanya kenaikan sebesar 6,5% maka jika dihitung secara kasar UMP Jakarta pada 2025 sebesar Rp 5.396.760.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP melibatkan proses tripartit yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Proses ini biasanya berlangsung hingga akhir November setiap tahun. Meski sering menimbulkan polemik, kenaikan UMP dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah inflasi yang meningkat.
Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir (2011-2025), UMP Indonesia hampir selalu mengalami kenaikan. Namun, ada pengecualian pada tahun 2021, saat UMP tidak naik akibat dampak pandemi Covid-19 yang memukul sektor ekonomi.
Kenaikan ini juga diharapkan dapat memberikan stimulus bagi perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Kendati demikian, kalangan pengusaha tetap menyuarakan kekhawatiran terkait potensi kenaikan biaya operasional. Sementara itu, serikat pekerja menyambut baik keputusan tersebut meski masih berharap kenaikan UMP yang lebih besar.
Keputusan kenaikan UMP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti penetapan UMP di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.