INAKINI.COM – Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan seluruh perusahaan negara mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap pagi saat hari kerja, tanpa terkecuali.
Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan sejak 11 November 2024.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan semangat Nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja di Lingkungan BUMN,” tulis poin 1 Surat Edaran tersebut yang dikutip pada Rabu (20/11/2024).
Dalam Surat Edaran (SE) ini ditetapkan bawah pemutaran lagu Indonesia Raya dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 pagi (sesuai dengan zona masing-masing). Wajib untuk semua perusahaan negara baik kantor pusat, cabang hingga proyek seluruh BUMN.
Tak hanya seluruh pimpinan, pegawai, dan tenant saja, tapi tamu yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
“Berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan, di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” isi Surat Edaran (SE) tersebut.
Selain itu, Erick Thohir juga memerintahkan agar para BUMN mengimbau para anak/cucu perusahaan di bawahnya untuk mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) tersebut.
“Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman di atas.”