Monday, October 12, 2026
spot_img
HomeBUMNSoal Penunjukan BUK Migas, Pertamina: Harus Siap Dengan Segala Konsekuensinya

Soal Penunjukan BUK Migas, Pertamina: Harus Siap Dengan Segala Konsekuensinya

INAKINI.COM – PT Pertamina menyatakan siap jika pemerintah menunjuk perusahaan pelat merah tersebut untuk menjalankan fungsi badan usaha khusus (BUK) yang mengelola minyak dan gas bumi (migas) nasional.

Kesiapan tersebut disampaikan Pertamina dalam uji publik rancangan undang-undang (RUU) migas yang diselenggarakan Komisi XII DPR RI di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Senin (12/10/2026).

Chief Legal Counsel PT Pertamina, Joko Yuwono, mengatakan penentuan pihak yang akan menjalankan fungsi badan usaha khusus sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

Menurut Joko, Pertamina akan mendukung keputusan pemerintah selama kebijakan tersebut dapat memperbaiki tata kelola industri migas nasional, memberikan kepastian hukum bagi investor dan pengusaha, serta mendorong peningkatan produksi atau lifting migas.

“Siapa pun yang akan mengisi badan usaha khusus itu, monggo saja. Itu diserahkan kepada pemerintah. Apa pun nanti hasilnya, Pertamina tetap mendukung agar kondisi migas kita ini akan lebih baik,” katanya.

Joko menegaskan, RUU Migas yang baru diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak dan gas nasional. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memberikan perlindungan bagi para pekerja Pertamina.

“Prinsipnya adalah bahwa nanti RUU Migas ini yang penting bisa meningkatkan lifting (migas) kita, terus yang terutama buat Pertamina itu bisa memberikan perlindungan terhadap pekerja-pekerja Pertamina,” ujarnya.

Dalam draf RUU Migas yang tengah dibahas, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembentukan badan usaha khusus untuk menjalankan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas nasional.

Joko menyatakan Pertamina siap menerima mandat tersebut apabila pemerintah menunjuk perusahaan itu sebagai pelaksana fungsi badan usaha khusus. Menurutnya, penugasan tersebut mencakup fungsi penguasaan dan pengusahaan sektor migas sehingga Pertamina harus siap menjalankan konsekuensinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau Pertamina memang ditunjuk, ya Pertamina harus siap dengan segala konsekuensinya. Jadi, kalau memang ditunjuk begitu, harus siap,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pasal 102 dalam draf RUU Migas memberikan ruang bagi pemerintah untuk menentukan bentuk kelembagaan yang akan menjalankan fungsi badan usaha khusus tersebut.

Pemerintah dapat memilih membentuk badan baru atau menugaskan badan usaha energi milik negara. Joko menegaskan, ketentuan itu tidak secara khusus menyebut Pertamina sebagai pihak yang harus menjalankan fungsi tersebut.

“Nah, berdasarkan Pasal 102, itu nanti pemerintah yang menentukan apakah itu dibentuk badan baru atau itu dilaksanakan oleh badan usaha energi BUMN, tidak menyebut Pertamina di situ,” jelasnya.

Dalam sejarahnya, Pertamina pernah menjalankan fungsi penguasaan dan pengusahaan sektor migas. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, Pertamina berperan sebagai regulator sekaligus operator di industri migas.

Namun, setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi berlaku, peran Pertamina berubah menjadi operator. Sementara itu, pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang berbeda.

Joko juga menjelaskan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas, pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Terkait potensi konflik kepentingan jika Pertamina menjalankan fungsi badan usaha khusus sekaligus menjadi operator migas, Joko menilai persoalan tersebut dapat dikelola.

Ia menyebut Pertamina pernah menjalankan fungsi regulator dan operator secara bersamaan. Selain itu, Joko mencontohkan perusahaan energi Malaysia, Petronas, sebagai pembanding dalam pembahasan tata kelola migas.

“Sebenarnya sih enggak ya. Kita sudah pernah di Undang-Undang 8/1971, Pertamina sebagai regulator juga sebagai operator. Di luar negeri juga sudah dilakukan oleh Petronas,” ungkapnya.

Meski demikian, Joko menekankan bahwa pelaksanaan fungsi badan usaha khusus tidak dapat hanya mengandalkan Pertamina. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya tetap diperlukan.

Pembahasan RUU migas yang masih berlangsung di parlemen diharapkan menghasilkan kerangka hukum yang memperkuat tata kelola sektor migas, meningkatkan produksi nasional, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta melindungi pekerja industri migas.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments