INAKINI.COM – Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Langkah itu diambil untuk mencegah masuknya varian baru Monkeypox (Mpox) ke Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril, menjelaskan bahwa skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, yang masuk ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
“Skrining ketat ini dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi dan penularan yang lebih cepat, termasuk di kalangan anak-anak,” kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono pada Kamis (29/8/2024).
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).
Dalam surat edaran tersebut, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri untuk melakukan beberapa langkah pencegahan penularan Mpox di Indonesia.
Salah satu langkah penting yang disampaikan adalah sosialisasi dan informasi kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia mengenai kewajiban mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
“Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,” jelas Syahril.
Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Setelah mengisi form yang tersedia, penumpang akan menerima barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan mereka. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara.
“Pengisian form elektronik ini adalah bagian dari sistem peringatan dini kami untuk mendeteksi Mpox,” kata Syahril. “Jika dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia, seseorang mengalami gejala sakit seperti demam atau gejala lain dari Mpox, kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya.”
Langkah-langkah untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional adalah:
- Akses https://sshp.kemkes.go.id melalui peramban.
- Klik tombol “mulai” dan pilih bahasa yang diinginkan.
- Lengkapi seluruh isian yang ada.
- Setelah form terisi, akan muncul kode QR yang harus disimpan atau dipindai oleh petugas.
Surat Edaran SE 5 DJPU Tahun 2024 mengatur penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada pelaku perjalanan luar negeri untuk mencegah penyebaran varian baru Mpox di Indonesia.