INAKINI.COM – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) bersama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) menjalin kerja sama dan membentuk Tim Task Force dalam mitigasi sengketa perwakafan.
Hal ini dibahas bersama salam pertemuan antara Kemenag dan Badilag MA di Badilag Center, Jakarta pada Senin (15/7/2024).
Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Kemenag, Jaja Zarkasyi menjelaskan, Kemenag tengah melakukan pemetaan mitigasi sengketa perwakafan melalui tiga program utama, yakni integrasi data sengketa perwakafan, sertifikasi mediator, dan sosialisasi regulasi perwakafan. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan sengketa perwakafan melalui kerja sama yang solid dengan Badilag MA,” ungkap Jaja Zarkasyi.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama – Mahkamah Agung, Candra Boy Seroza menjelaskan, kebijakan terkait perwakafan yang selama ini diterapkan Pengadilan Agama mencakup layanan isbat wakaf, penetapan sengketa wakaf, dan sosialisasi perwakafan kepada masyarakat. Dikatakannya, mayoritas sengketa wakaf di Pengadilan Agama disebabkan konflik di antara nazir, diikuti oleh konflik antara nazir dengan ahli waris, serta nazir dengan pihak ketiga.
“Badilag MA siap bekerja sama dalam pengembangan perwakafan. Sebagian besar sengketa perwakafan di Pengadilan Agama melibatkan nazir,” ujar Candra Boy Seroza.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang akan menjadi dasar kerja sama ke depan, yaitu:
- Pembentukan Task Force untuk sinkronisasi data sengketa perwakafan.
- Pelaksanaan sosialisasi bersama mengenai regulasi wakaf.
- Penyelenggaraan isbat wakaf secara massal untuk mempercepat penyelesaian sengketa.
Candra Boy Seroza mengatakan, kolaborasi antara Kemenag dan Badilag MA menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menangani sengketa perwakafan. Dengan terbentuknya Task Force dan program-program pendukung lainnya, diharapkan penanganan sengketa wakaf lebih terstruktur dan efektif.
Kesepakatan ini tidak hanya memberi solusi jangka pendek, tetapi juga membentuk fondasi kuat untuk penanganan sengketa wakaf berkelanjutan di masa depan. Dengan kerja sama yang solid antara Kemenag dan Badilag MA, mitigasi sengketa perwakafan dapat lebih efektif, mengurangi konflik, dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat luas.