INAKINI.COM – Kabar gembira bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke negara-negara ASEAN, karena Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan dapat digunakan di hampir seluruh negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.
Demikian pengumuman Polri yang diunggah TMC Polda Metro Jaya. Jumat (21/6/2024).
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro.
SIM Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN, yaitu:
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Filipina
- Brunei Darussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
Dengan kebijakan ini, warga Indonesia tidak perlu lagi khawatir mengenai persyaratan dokumen tambahan untuk mengemudi di negara-negara tersebut.
Cukup dengan membawa SIM Indonesia, mereka dapat mengemudi dengan aman dan legal.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor SIM.
Tidak hanya di negara-negara ASEAN, SIM Indonesia juga diketahui berlaku di beberapa daerah di Australia dan Amerika Serikat.
Namun, penggunaannya di negara-negara tersebut terbatas bagi mereka yang tinggal untuk sementara waktu, seperti untuk keperluan studi atau pekerjaan.
Daerah-daerah tersebut meliputi:
- Canberra, Australia
- Melbourne, Australia
- Darwin, Australia
- California, Amerika Serikat
Kebijakan ini jelas memberikan banyak keuntungan bagi warga Indonesia. Selain memudahkan dalam hal administrasi dan izin berkendara, hal ini juga dapat mengurangi biaya tambahan yang biasanya dikeluarkan untuk membuat SIM Internasional.
Para wisatawan dan pekerja Indonesia yang sering berpindah-pindah negara ASEAN akan sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini.
Dengan penerapan kebijakan ini, Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam memudahkan mobilitas warganya di kancah internasional.