Friday, November 22, 2024
spot_img
HomePoliticsMK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

INAKINI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam sidang, MK memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Di mana dalam gugatannyam PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang dan pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Putusan tersebut diketok untuk gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

“Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum,” tambahnya.

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Selain PSI, gugatan juga diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika yang teregistrasi dengan Nomor 51/PUU-XXI/2023.

Dalam berita MK, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.

Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. 11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.

Berikut daftar perkara yang diputus MK:

29/PUU-XXI/2023
51/PUU-XXI/2023
55/PUU-XXI/2023
90/PUU-XXI/2023
91/PUU-XXI/2023
92/PUU-XXI/2023
105/PUU-XXI/2023
109/PUU-XXI/2023
111/PUU-XXI/2023
112/PUU-XXI/2023
119/PUU-XXI/2023

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments