Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeFinanceKomisi XI DPR Sepakati Pemberian PMN Tunai dan Non Tunai 2023 dan...

Komisi XI DPR Sepakati Pemberian PMN Tunai dan Non Tunai 2023 dan 2024

INAKINI.COM – Komisi XI DPR RI menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN), baik tunai maupun nontunai kepada sejumlah BUMN untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Pemberian BUMN tunai maupun non tunai dengan mengucapkan alhamdulillah hirobbil alamin kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja bersama dengan Kementerian Keuangan, Senin (2/10).

Berikut adalah rincian pemberian PMN tunai dan nontunai untuk tahun anggaran 2023 dan 2024:

PMN tunai tahun anggaran 2023:

  1. PT Hutama Karya (Persero) Rp28,84 triliun
  2. Perum LPPNPI/Airnav Rp659,19 miliar
  3. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp3 triliun
  4. PT Sarana Multigriya Finansial Rp 1,53 triliun
  5. PT Len Industri (Persero) Rp 1,75 triliun
  6. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Rp 1,01 triliun

PMN non tunai tahun anggaran 2023:

  1. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp892 miliar
  2. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berupa konversi piutang APBN senilai Rp2,56 triliun
  3. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN senilai Rp388,56 miliar
  4. PT Brantas Abipraya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp211,98 miliar
  5. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun
  6. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp49,94 miliar
  7. PT Len Industri (Persero) berupa konversi piutang APBN senilai Rp456,25 miliar

PMN tunai tahun anggaran 2024:

  1. PT Hutama Karya (Persero) Rp18,60 triliun
  2. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp3,55 triliun
  3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Rp6 triliun

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan bahwa pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, dan program pada masing-masing BUMN.

Sementara itu, Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) sepakat untuk tidak melaksanakan PMN tunai kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun dan kepada PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp500 miliar untuk tahun anggaran 2023. Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut.

Sedangkan PMN TA 2022 sebesar Rp3 Triliun batal diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya.

“Sehingga kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp3 Triliun kepada Waskita tahun 2022 tidak kita cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara,” pungkas Menkeu.

Komisi XI DPR RI juga meminta kepada Kemenkeu untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN tunai dan non tunai yang diberikan kepada BUMN untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments