Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsVonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara, dan Denda 1 Miliar

Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara, dan Denda 1 Miliar

INAKINI.COM – Surya Darmadi sebagai pemilik Darmex Group mendapat vonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau dengan periode waktu 2004 sampai 2022.

Putusan dan vonis tersebut langsung dibacakan di proses sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di sidang putusan.

Baca Juga : PKS Deklarasikan Anies Jadi Capres Pemilu 2024, Ada 3 Pertimbangan Partai

Putusan yang diterima Surya Darmadi diketahui lebih rendah dari yang dibacakan jaksa di sidang tuntutannya.

Sebelumnya dari pihak JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Senin 6 Februari 2023 memberi tuntutan kepada Surya untuk dihukum penjara seumur hjdup ditambah denda 1 miliar Rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Pihak Majelis Hakim juga memberi penilaian bahwa Surya telah terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan primer pertama pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP hingga dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga : Rute DAMRI  Ditambah Untuk Perhelatan F1 Powerboat Danau Toba

Selain itu, Surya juga mendapat tuntutan harus membayar uang pengganti sebesar uang yang didapat dari perbuatan pidana tersebut mencapai Rp 2.2 triliun.

Surya juga diminat untuk membayar uang pengganti kerugian ekonomi negara mencapai Rp 38,7 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya pada kurun waktu  1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harga benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengna pidana tambahan selama 5 tahun,” kata Fahzal.

Baca Juga : Jadi Angkutan 59 Juta Ton Barang, Kinerja KAI Terus Alami Peningkatan

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments