INAKINI.COM – Kebutuhan dari PLTU di Indonesia masih cukup tinggi, tetapi Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pada proses pensiun dini PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batu bara tidak merugikan pengusaha atau pemilik pembangkit.
Pensiun dini pembangkit batu bara jadi satu fokus dari Just Energy Transitions Partnership atau JETP.
Pemerintah juga sudah meresmikan kantor sekretariat tim kerja JETP pada Kamis 16 Februari 2023 kemarin.
Baca Juga : Subsidi Motor Listrik Senilai 7 Juta Rupiah AKan Mulai Di Bulan Maret 2023, Kloter Awal 50.000 Unit
Sedangkan untuk tugas Tim Kerja JETP untuk fokus ke enam bulan kedepan bisa merampungkan proses jalan pensiun dini pembangkit listrik yang dianggap memiliki tingkat pencemaran paling tinggi.
“Timeline penghapusan PLTU masih kita buat, menunya sudah tersedia nanti dipilih mana dulu yang paling aplikable, paling implementable. Nanti saat sudah saatnya dipensiunkan akan diganti dengan pembangkit listrik dengan energi lebih bersih,†kata Arifin Tasrif pada Senin 20 Februari 2023.
Menentukan PLTU yang akan dipensiunkan nantinya ada instruksi dari pemerintah dengan memilih PLTU yang ada di daerah produksi.
Baca Juga : Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 26 Februari 2023
Kekurangan dari PLTU ini masih sering terjadi konsumsi listrik berlebih sehingga tidak efisien ditambah pembakaran yang tidak sesuai spesifikasi awal.
“Nanti akan dipilih daerah mana yang produksi listriknya berlebihan, unit yang sudah tidak efisien karena yang tidak efisien juga konsumsi bahan bakarnya pasti boros. Jika pembakarannya tidak seperti awal otomatis energi yang dihasilkan juga tidak seoptimal pada awalnya,†tambahnya.
Menteri ESDM juga menjelaskan kembali dari program mempensiunkan diri PLTU kemudian menggantinya dengan versi lebih raman lingkungan tidak akan merugikan pemilik PLTU tersebut.
Baca Juga : Isu Marquez Hengkang Dari Honda, Faktanya Masih Tetap Setia Sampai 2024
Nantinya PLTU yang sudah masuk list pensiun akan dibeli pemerintah dan dioperasikan dengan waktu lebih cepat untuk penghentiannya.
“Tidak akan merugikan pemilik PLTU karena nanti akan dihitung sebetulnya nilai asetnya berapa dan bagaimana kalau mempercepatnya, bukan menutupnya. Kita tidak bisa menutupnya,†kata Arifin.