Friday, April 19, 2024
spot_img
HomeAutomotivePemprov DKI Jakarta Sediakan 21 Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas 2023

Pemprov DKI Jakarta Sediakan 21 Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas 2023

INAKINI.COM – Program pemerintah untuk bisa mengkonversi mobil konvensial jadi mobil listrik kini menyasar ke Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyediakan 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas di tahun 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerat atau BPAD DKI Jakarta, Reza Pahlevi mengatakan sebelum bisa mewujudkan rencana tersebut, pihaknya masih menyusun revisi aturan kepala daerah megnenai kendaraan dinas operasional.

Baca Juga : Subsidi Motor Listrik Senilai 7 Juta Rupiah AKan Mulai Di Bulan Maret 2023, Kloter Awal 50.000 Unit

“Tinggal merubah saja, Pemprov DKI dibolehkan untuk memakai dan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu, Revisi satu kata saja,” kata Reza dilansir dari halaman Antara pada Senin 20 Februari 2023.

Meskipun perlu melakukan revisi aturan, Reza belum bisa melihat dan membeberkan berapa alokasi dana anggaran untuk pengadaan mobil listrik.

Diketahui sampai sekarang harga jual mobil listrik masih berada di kisaran Rp 800 juta. Sehingga pengadaan mobil listrik dengan jumlah 21 unit tersebut bisa menelan dana sampai Rp 18 miliar.

Baca Juga : Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 26 Februari 2023

Reza masih menambahkan kendaraan listrik tersebut nantinya diperuntukkan bagi gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat, dan dinas lain.

Pengadaan 21 mobil listrik tersebut rencananya untuk tahun 2023, sedangkan di tahun 2024 mendatang pihaknya tidak melakukan pengadaan karena anggaran difokuskan untuk keperluan lainnya.

“Untuk 2024 ada pemilu kami fokus dulu, Insyaallah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan mobil listrik jor-joran kan uang juga terbatas,” kata Reza.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments