Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsSebanyak 683 Situs Pemerintah Diblokir Kominfo Ternyata Disusupi Judi Online

Sebanyak 683 Situs Pemerintah Diblokir Kominfo Ternyata Disusupi Judi Online

INAKINI.COM – Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran sebanyak 683 situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang sudah disusupi konten judi online.

Sebanyak 461 diantaranya memakai domain go.id dan 222 ac.id. Dilansir dari pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan secara rinci dari data tersebut didasarkan pada durasi 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2023.

Baca juga : Dikabarkan BPOM Meminta Halodoc Hapus Link Obat Keras, Apa Penyebabnya?

“Penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id didasarkan dari proses crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel pada Senin 13 Februari 2023.

Dilihat dari data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten berisi permainan judi online di situs pemerintah beserta lembaga pendidikan ditemukan sejak bulan April 2022.

Penemuan paling banyak terjadi di bulan Januari 2023 yang menghasilkan data mencapai 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

Baca juga : Prediksi Harga Kuota Internet di Jakarta Berpotensi Alami Kenaikan

Pihak Kominfo juga sudah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Bukan hanya itu, Kominfo juga menonaktifkan sementara nama domain yang sudah disalahgunakan tersebut.

Kementerian sudah memiliki wewenang untuk mematikan sementara nama domain yang langsung berstatus pengawasan karena alami masalah penyalahgunaan. Hal tersebut sudah diatur di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

“Itu mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik perlu menyelenggarakan sistem elektronik secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap operasinya sistem elektronik seperti fungsinya,” tambah Semuel.

Baca Juga : Tren Kendaraan Listrik Meningkat, PLN Percepat Pemasangan Home Charging

Tidak hanya itu Kominfo juga memakai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang mengatur penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Saat ini Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia untuk bisa menangani banyaknya situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang sudah disusupi konten judi online.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments