Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeViralsBreaking News: Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Ibunda Yosua Hutabarat Dekap...

Breaking News: Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Ibunda Yosua Hutabarat Dekap Foto Mendiang

INAKINI.COM – Hari Senin 13 Februari 2023 menjadi momen kurang menguntungkan bagi Ferdy Sambo yang mendapat putusan hakim berupa hukuman mati atas kasusnya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat atau Brigarid J.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Senin 13 Februari 2023 menjatuhkan hukuman mati dengan semua pertimbangan yang ada.

Pada putusannya, hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo bisa diturunkan.

Baca Juga : Yahoo dan Disney + Umumkan PHK Massal Untuk Keperluan Efisiensi

Hakim juga menambahkan, Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Pada putusan hakim mengatakan mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri tersebut terbukti secara sah sebagai orang yang memulai atau membuat rencana pembunuhan Brigadir J.

Hakim juga mengutip pernyataan Bharada E yang sudah diungkap di sidang menyebutkan Ferdy Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada Richard Eliezer.

“Woi kau tembak woi, kau tembak,” kata hakim mengulang pernyataan Richard Eliezer.

Baca juga : Tren Kendaraan Listrik Meningkat, PLN Percepat Pemasangan Home Charging

Pembunuhan Brigadir J berlangsung pada 8 Juli 2022 lalu tepatnya berada di rumah dinas Ferdy Sambo yang lokasinya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Pembunuhan tersebut sebagai lanjutan atas dugaan kejadian pelecehan yang menurut Ferdy Sambo dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Putusan yang sudah dibacakan ke Ferdy Sambo terlihat lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa. Sebelumnya tuntutan jaksa memberi hukuman penjara seumur hidup ke Ferdy Sambo.

Baca Juga : Maruti Suzuki, Sedan Irit BBM yang Dipasarkan Mulai Rp 100 Jutaan

Jaksa juga menambahkan keterangan saksi dan beberapa alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 auat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bukan hanya itu, pemberat hukuman dari Sambo disebutkan karena bekerja sama-sama melakukan pembunuhan berencana yang meliputi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments