INAKINI.COM – Gubernur DKI Jakarta mendapat gugatan untuk bisa mengganti kerugian mencapai Rp 27.9 miliar.
Gugatan ke Gubernur DKI Jakarta tersebut didasarkan pada Keputusan Nomor 979 Tahun 2022 mengenai lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II pada 11 Oktober 2022 lalu.
Keputusan mengenai gugatan tersebut dikeluarkan ketika Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Lihat Juga : Temuan BPK 10.249 Bansos Salah Sasaran, Ini Tanggapan Risma
Saat ini Jakarta masih terisi oleh Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono.
Mengenai gugatan tersebut telah dilayangkan oleh 24 warga ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sedangkan gugatan tersebut juga didaftarkan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Lihat Juga : Total uang Bantuan Kartu Prakerja Tahun 2023 Naik Jadi Rp 4.2 Juta
Pada gugatan tersebut ada harapan dan permintaan dari warga yang mengalami proses penggusuran diantaranya seperti berikut:
- Kewajiban kepada tergugat untuk bisa menggantikan kerugian berdarkan peraturan undang-undang berlaku ke penggugat karena dilakukannya penggusuran paksa.
- Membangun kembali bangunan rumah tinggal untuk para penggugat di tempat semula tinggal sesuai ukuran luas bangunan sebelumnya.
- Jangka waktu untuk pelaksanaan tata ruang rampung atau ganti kerugian terhadap para penggugat.
“Menghukum tergugat untuk bisa membayar ganti kerugian ke para penggugat sebagai berikut: Rp 27.954.675.000,” kata para penggugat.