INAKINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang dengan status tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G hingga infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Salah satu dari tiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berinisial AAL.
Baca Juga : Menkumham Resmi Lantik Silmy Karim Sebagai Dirjen Imigrasi
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda BIdang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memberi pernyataan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangkat,†kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu 4 Januari 2023.
Tiga tersangka tersebut diantaranya Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, AAl, lalu ada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS sebagai tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020.
Baca Juga : Jelang Laga Semifinal Piala AFF 2022, Sin Tae Yong Waspadai Ancaman Bomber Vietnam
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
“Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dalam waktu 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023, katanya.
“Pada hari ini dalam rangka memperkuat penyidikan tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan 4 lokasi berbeda terutama tempat tinggal tersangka,†pungkasnya.